Kawasan Industri
Kawasan industri adalah suatu kawasan atau wilayah yang menjadi pemusatan kegiatan industri pengolahan. Kawasan tersebut dilengkap dengan prasaran dan sarana untuk mendukung kelancaran proses produksi.
Adapun beberapa komponen yang dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan suatu wilayah untuk dijadikan kawasan industri adalah:
- keadaan lahan
- kemungkinan pengembangan transportasi
- kemungkinan pengembangan pemasaran
- kemungkinan dapat menarik tenaga kerja
- potensi bahan
- potensi sumber energi
- usaha untuk menjaga pelestarian lingkungan
4 Tujuan dibangunnya kawasan industri:
1. Mempercepat pertumbuhan industri
2. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, misalnya dalam hal lokasi, perizinan, sarana maupun prasarana.
3. Mendorong kegiatan industri agar terpusat pada kawasan tertentu.
4. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Contoh dari kawasan industri yang terdapat di Negara Indonesia adalah PIK (pusat Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta). Kawasan industri Jababeka (Cikarang), Cilegon (banten), Rungkut – Surabaya (jawa Timur), Terboyo di Semarang (Jateng).
Kawasan Berikat (Bounded Zone)
Kawasan berikat adalah suatu kawasan dengan batasan-batasan tertentu di dalam wilayah pabean dan di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus dibidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah atau dari derah pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan Negara lainnya hingga barang tersebut digunakan untuk impor, ekspor dan re-ekspor (diekspor kembali).
Kawasan berikat dapat berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, serta pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat antara lain pelayanan dan pengurusan dan dokumen ekspor dan impor yang berada dalam satu kantor.
Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Tanjung Priok, Cakung, Tanjung Emas (Semarang) dan Batam.
kawasan berikat Batam